MAKALAH KEWARGANEGARAAN
HAK ASASI MANUSIA
(HAM)
“ No one can take away your human right (pembatasan
dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”
DISUSUN OLEH:
SUMAR ADI WIJAYA
NPM : 2A114513
Kelas :1KB04
SISTEM KOMPUTER
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
KATA PENGANTAR
Segala puji
bagi Allah SWT yang telah memberikan saya kesempatan menyelesaikan makalah ini
dengan penuh kemudahan. Tanpa kehendak-NYA mungkin saya tidak dapat
menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini
disusun agar kita semua dapat memahami seberapa besar dari makna dari Hak
Asasi Manusia yang akan saya tulis berdasarkan dari berbagai sumber.
Makalah ini saya susun tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan banyak
tantangan yang saya temukan. Namun dengan usaha, kemauan, kerja keras dan atas
kehendak_NYA saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini
memuat tentang HAK ASASI MANUSIA “ No one can take away your human
right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang
lain).”Sengaja di pilih agar dapat mengajak kita semua betapa
pentingnya hak asasi manusia .
Saya juga
mengucapkan terima kasih kepada dosen dan semua pihak yang terkaityang telah
banyak membantu saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga
dengan adanya makalah ini dapat memberikan banyak informasi, pengetahuan dan
wawasan yang lebih luas kepada kita semua, saya tahu bahwa makalah in
mempunyai kelebihan dan kekurangan maka dari itu saya mohon kritik dan saran
yang membangun. Terimkasih.
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
pengantar
Daftar isi
Bab I
Pendahuluan
1. Latar
belakang masalah
2. Identifikasi
masalah
3 .Pembatasan
masalah
Bab II
Pembahasan
1. Pengertian
HAM
2. Ruang
lingkup Hak Asasi Manusia
3.“ No one can take away your human
right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak
bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”
4. Contoh-contoh
pelanggaran HAM
5. Perkembangan
pemikiran HAM
6. Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia
Bab III
Penutup
1. Simpulan
2. Saran-saran
Daftar
pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
belakang masalah
Hak
merupakan sesuatu yang sudah melekat kuat sejak kita lahir, 1Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya
berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia” yang mencakup tentang .
2. Identifikasi
Masalah
Sesuai
dengan judul makalah ini HAK ASASI MANUSIA “ No one can take
away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak
Asasi yang lain).” Maka makalah yang dapat diidentifikasi sebagai
berikut:
1. Pengertian
HAM
2. Ruang
lingkup Hak Asasi Manusia
3. “ No
one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa
mengambil Hak Asasi yang lain).”
4. Contoh-contoh
pelanggaran HAM
5. Perkembangan
pemikiran HAM
3. Pembatasan
masalah
Untuk
memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada
masalah ruang lingkup HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
HAM
Hak-hak
dasar melekat sejak lahir. Hak-hak tersebut dimiliki seseorang karena ia
manusia. Hak-hak tersebut berlaku bagi setiap anggota umat manusia tanpa
memperhatikan faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit, kasta
kepercayaan, jenis kelamin atau kebangsaan.
Hak Asasi
Manusia (HAM) menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan Anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB),
dalam Teaching Human Right, United Nations sebagaimana dikutip Baharudin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia, yang
tanpanya manusia mustahil manusia hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan
bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
2. Ruang
lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi
Manusia yang diuraikan diatas mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup
berbagai aspek kehidupan. Hal itu di ungkapkan sebagai berikut :
a. Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya
b.
Setiap orang
berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia
berada.
c.
Setiap orang
berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
d.
Setiap orang
tidak boleh diganngu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi
didalam tempat kediamannya.
e.
Setiap oarng
berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana
elektronik tidak boleh di ganggu, kecuali atas komunikasi melalui sarana
elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan
lain yang sah sesuai dengan Undang-Undang.
f.
Setiapa
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang
kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
g.
Setiap orang
tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang
secara sewenang-wenang.
h. Setiap orang berhak hidup dalam
tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram, yang
menghormati, melindungi dan melaksanankan sepenuhnya hak asasi manusia dan
kewajiban dasar mausia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
3. “
No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak
bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”
Kewajiban negara
terhadap warganya pada dasarnta memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan
lahir batin sesuai demokrasi yang di anutnya serta turut serta melindungi hak
asasinya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan
internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan budaya yang
berlaku dinegara Indonesia serta sistem kenegaraan yang digunakan.
HAM tidak
bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi, atau melanggar
hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum
yang tidak melindungi atau melanggar HAM. (Mansyur Fakih, 2003).
Sebagai
manusia dan sebagai mahkluk yang paling mulia didunia yang dibekali akal,
akhlak, dan tentunya mempunya Hak sejak lahir. Seperti halnya pengertian HAM
itu sendiri, bahwa Hak itu sudah melekat pada setiap individu tanpa terkecuali.
Tapi kenapa sampai sekarang masih banyak diantara kita saudara-saudara kita
yang Hak nya diambil atau dirampas. Banyak yang merampas hak orang lain, kenapa
kita tidak menyadari itu? Berjuta rakyat bersimbah luka, mereka yang dirampas
haknya, banyak rumah-rumah yang digusur, anak yang tak bisa
sekolah, kelaparan. Dan masih sangat banyak. Maka dari itu mengapa
pernyataan bahwa setiap manusia tidak boleh mengambil Hak dari orang lain.
Sekecil apapun itu, karena dasarnya kita telah memiliki Hak sendiri-sendiri
yang sudah ada pada diri kita sejak lahir dan bahkan Hak itu dibawa hingga
akhir hayat.
Pentingnya
kita memahami apa itu HAM, bagaimana HAM itu, apa saja HAM itu, sudahkah kita
memahami semua itu?
Karena
minimnya pengetahuan, kurang tegasnya hukum, kurang tegasnya pemimpin, sehingga
masih banyak sekali terjadi pelanggaran HAM disekitar kita.
4. Contoh-contoh
pelanggaran HAM
Pelanggaran
HAM sering terjadi disekeliling kita entah disadari atau tidak, contoh saja
pembunuhan, kekerasan terhadap perempuan dan masih banyak lagi hal ini bukanlah
satu hal yang asing dikalangan kita.
Selain itu
masih banyak juga pelanggaran HAM yang terjadi disekitar kita yang sudah sangat
melampaui batas.
Berikut ini
akan di tampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama orde baru
sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang dikutip dari
http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut:
1991:
Pembantaian
dipemakaman santa cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda timor
yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal.
1992:
·
Keluar
Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan tommy Suharto.
·
Penagkapan
Xanana Gusmao.
1993:
·
Pembunuhan
terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996:
·
Kerusuhan
anti kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasimalaya.
(26 Desember 1996).
·
Kasus tanah
Balongan.
·
Sengketa
antara penduduk setempat dengan pabrik pabrik kertas Mucura Enim mengenai
pencemaran lingkungan.
·
Sengketa
tanah Manis Mata.
·
Kasus Waduk
Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika memprotes
penggusuran tanah mereka.
·
Kerusuhan
Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
·
Kerusuhan
Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996).
1997:
·
Kasus tanah
Kemayoran.
·
Kasus
pembantaian mereka yang diduga pelaku dukun santet di Ja-Tim.
1998:
·
Kerusuhan
Mei dibeberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan.
Ribuan jiwa meniggal, puluhan perempuan diperkosa dam harta benda hilang.
Tanggal 13-15 Mei 1998).
·
Pembunuhan
terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan
Mei.pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang sidang
istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal
denagn Tragedi Semanggi, dan lain-lain.
Contoh-contoh
ini hanyalah sebagian kecil dari pelanggaran HAM yang terjadi disekeliling kita
masih banyak contoh-contoh yang tidak dapat semuanya ditulis disini. Hanya
bagaimana cara kita menyikapi hal tersebut.
5. Perkembangan
pemikiran HAM
Dibagi dalam
4 generasi, yaitu :
§ Generasi pertama berpendapat bahwa
pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM
generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan
situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang
baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
§ Generasi kedua pemikiran HAM tidak
saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan
budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian
konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis
kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak
sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
§ Generasi ketiga sebagai reaksi
pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan
antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang
yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya
hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana
terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi
prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak
korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
§
Generasi
keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses
pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative
seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan
yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan
memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori
oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi
hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia
People and Government.
· Perkembangan
pemikiran HAM dunia bermula dari:
1. Magna
Charta
Pada umumnya
para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai
dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang
tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia
sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi
kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka
hukum(Mansyur Effendi,1994).
2. The
American declaration
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence
yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa
manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis
bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3. The
French declaration
Selanjutnya,
pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana
ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of
Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang
sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya
orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan
tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan ia bersalah.
4. The
four freedom
Ada empat
hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama
dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari
kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan
yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang
meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada
dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain (
Mansyur Effendi,1994).
6. Perkembangan pemikiran HAM di
Indonesia:
Pemikiran
HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij
adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama
hak kemerdekaan.
Sejak
kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4
periode, yaitu:
1) Periode 18 Agustus 1945 sampai 27
Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2) Periode 27 Desember 1949 sampai 17
Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3) Periode 17 Agustus sampai 5 Juli
1959, berlaku UUD 1950.
4) Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang,
berlaku Kembali UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Perjuangan
bagi hak-hak asasi manusia merupakan suatu perjalanan dan bukan suatu perjalanan
dan bukan suatu tujuan karena hak-hak asasi manusia itu tidak statis. Teori
hak-hak asasi manusia perlu terus menerus dinilai kembali dari sudut pandang
para moralis maupun para rasionalis.
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Dari fakta
dan paparan dari contoh-contoh pelanggaran diatas dapat disimpulkan bahwa HAM
di Indonesia masih sangat memprihatinkan. seperti yang kita sama-sama ketahui
HAM yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya
merupakan suatu wacana saja dalam suatu teks dan implementasi pun
(pengalamannya) tidak ada. Banyak HAM yang secara terang-terngan dilanggar
seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.
Dan
banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi hal itu bisa disebabkan beberapa faktor,
misalkan telah terjadi krisis moral, aparat hukum yang berlaku sewenag-wenang,
kurang adanya penegakkan hukum yang benar, dan lain sebagainya.
B. Saran-saran
Maka itu
marilah kita menegakkan HAM umumnya di dunia Khususnya di Indonesia negara kita
sendiri. Maka dari itu kita perlu kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi,
aparat hukum yang bersih, yang tidak sewenang-wenang, sanksi yang tegas bagi
para pelanggar HAM, penanman nilai-nilai keagamaan pada masyarakat khususnya
Indonesia.
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri.
Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain
jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita
dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam
menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita
dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
1. Djarot,
Eros & Haas, Robert. 1998. Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia (Human
rightsand The Media). Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
2. Wahidin.
2008. Makalah PKn Tentang Hak Asasi Manusia(HAM).
3. Prof. Dr.
H. Zainudin Ali, M.A. 2006. Sosiologi Hukum. Jakrta : Sinar
Grafika.
4. Drs. S.
Sumarsono. Dkk. 2000. Pendidikan kewarganegaraan.
5. http//:www.sekitarkita.com
6. http//:www.blogger.com
asasi-manusia-ham/
test
BalasHapus