Rabu, 08 Oktober 2014

pendakian gunung merapi

PANDUAN UMUM PENDAKIAN 

Pendahuluan

Lingkungan pegunungan adalah salah satu tempat wisata yang cukup populer bagi masyarakat Indonesia. Bermacam-macam aktivitas wisata dapat dilakukan di sini mulai dari sekedar menikmati sejuk dan segarnya alam pegunungan, menikmati panorama yang indah sampai dengan aktivitas pendakian yang memerlukan persiapan khusus baik itu menyangkut kebugaran, perlengkapan dan perbekalan untuk mendaki. Di bawah ini kami berikan petunjuk umum untuk pendakian gunung Merapi dengan harapan dapat membantu dan demi keselamatan para pendaki.

Untuk kalangan muda kegiatan pendakian gunung cukup banyak diminati termasuk Merapi mempunyai tempat tersendiri dikalangan pecinta alam. Mencapai puncak Garuda dengan ketinggian ± 2980 di atas permukaan laut merupakan suatu kesenangan dan kebanggaan tersendiri. Namun perlu diingat bahwa Merapi adalah gunungapi aktif yang sewaktu-waktu dapat meningkat aktivitasnya sehingga perlu lebih waspada. 

Merapi bertipe strato yaitu gunungapi yang tubuhnya dibentuk oleh endapan berlapis-lapis antara endapan awanpanas dan endapan lava. Jenis magma Merapi termasuk andesit basaltik yaitu magma dengan kandungan silika (Si02) 52-56%. Makin tinggi kandungan silica maka letusan semakin explosive. Erupsi Merapi khas, ditandai dengan pembentukan kubah lava yang bisa longsor membentuk aliran piroklastik, disebut juga awanpanas atau "Wedhus Gembel". Awanpanas merupakan ancaman bahaya utama karena kecepatannya mencapai >100 km/jam dengan suhu >200 °C saat diendapkan. Selang waktu letusan Merapi kira-kira 2 sampai 7 tahun, sehingga cukup ada jeda waktu yang aman untuk berwisata di sekitarnya. Pada dasarnya menuju puncak Merapi bisa dilalui dari berbagai arah, kecuali arah baratdaya dan selatan dimana aktifitas guguran lava bermuara. Guguran lava sering terjadi meskipun aktifitas Gunung Merapi pada level normal.Ada dua jalur pendakian yang lazim dilalui oleh para pecinta alam, yaitu Jalur Selo (utara) dan Jalur Babadan (barat).

Jalur Pendakian
I. Jalur Selo (1600 m dpl)
Jalur ini mulai pada ketinggian ±1600 m merupakan lintasan terpendek menuju puncak, membutuhkan waktu rata-rata 4 jam. Pendakian dimulai dari Joglo II di atas Desa Plalangan, Kec. Selo, Kab. Boyolali. Ditempat ini disediakan tempat parkir yang cukup luas.

 
A. Terminal 1, Selokopo Ngisor (2000 m dpl )
Awal pendakian akan melewati jalan setapak yang kanan kirinya merupakan tanah pertanian penduduk. Kurang Iebih 30 menit, kita akan masuk kawasan hutan. Ada 2 percabangan menuju Selokopo Ngisor. Bila kita ambil arah kanan, akan melalui punggungan yang banyak tanjakan. Bila kita ambil arah kiri, kita akan melewati sisi tebing. Jalur ini awalnya agak datar, membelok, kemudian menemui percabangan lagi. Bila ambil jalur kanan, kemudian menanjak, berarti kita berada pada jalur menuju terminal I. Jalannya tidak curam. Menjelang sampai di terminal I, ada tanjakan yang tajam, sekitar 15 menit kita akan sampai di Selokopo Ngisor, pada elevasi 1800 M dpl. Apabila mengambil percabangan kedua yaitu ke kiri, kita akan melalui jalur Pogog. Jalur ini akan memotong lembah, kemudian naik melalui punggungan di sebelah timur Selokopo. Jalur ini akhirnya akan menyatu lagi pada jalur ke puncak di atas Selokopo Nduwur.
B. Terminal II, Selokopo Nduwur (2400 m dpl )
Jalan menuju Selokopo Nduwur cukup tajam, melalui lereng yang banyak batuan lepas. Vegetasi sudah mulai berkurang. Dari terminal I diperlukan waktu sekitar 1 jam. Disini akan dijumpai titik triangulasi sebagai referensi pengukuran geodetik.
C. Terminal III, Pasar Bubar ( 2600 m dpi )
Dari Selokopo Nduwur, jalannya tidak terjal. Jalan mulai naik tajam mendekati punggungan lava Gajah Mungkur. Setelah itu berbelok ke kiri agak datar menuju Pasar Bubar. Di tempat ini para pendaki mengambil istarahat panjang sebelum melanjutkan perjalanan.

Perjalanan selanjutnya mendaki Gunung Anyar menuju puncak Merapi. Kelerengannya tajam >70°. Dilihat dari Pasar Bubar, arah menuju puncak sedikit serong ke arah kiri (timur). Permukaan jalan tersusun atas material lepas. Mendekati puncak, bau belerang mulai menyengat tapi tidak berbahaya. Kita akan menjumpai titik-titik solfatara dengan suhu 80° C dan selalu berasap. Setelah itu kita akan sampai ditebing Kawah Mati yang terbentuk oleh letusan 1931. Kemudian berbelok ke kanan (barat) menuju puncak sekitar 5 menit, di sini kita akan jumpai tempat datar yang cukup luas, di bawah puncak Garuda. Kita bisa melihat pemandangan menakjubkan. Beberapa gunungapi utama di Jawa Tengah bisa dilihat diantaranya Sundoro, Sumbing, Pegunungan Dieng, dan Gunung Slamet di horison barat. Merbabu dapat dilihat di sebelah utara dan Lawu di sebelah Timur.

II. Jalur Babadan ( 1278 m dpl )
Mendaki Merapi dari pos Babadan mempunyai nuansa yang berbeda. Sedikit lebih berat, tetapi panoramanya lebih indah. Kita akan melewati empat hulu sungai yang medannya berliku. Di Pos Babadan tersedia pemandu profesional yang setiap saat siap mengantar ke puncak.

A. Terminal I, Bukit Pahtuk ( 1600 m dpl )Jarak tempuh ke Bukit Pathuk ± 1 jam. Kondisi jalan setapak terpelihara dengan baik, karena merupakan jalur utama para peladang. Jalannya tidak terlalu terjal sampai di Bukit Pathuk. Bila cuaca cerah, terlihat lampu-lampu kota yang gemerlapan. Pada siang hari, bisa dilihat puncak Gunung Merapi beserta kubah lavanya. Jejak-jejak guguran lava dan awanpanas terlihat jelas. Jarak ke puncak Merapi hanya sekitar 2,5 km.

B. Terminal II, Bukit Kejen ( 2100 m dpl )
Dari Bukit Pathuk, bila kita berjalan lurus ke atas akan menuju Bukit Klatakan. Untuk mencapai puncak, kita mengambil arah kiri ( utara ), menyeberang hulu K. Trising I, kemudian menanjak menuju Bukit Stabelan. Setelah itu jalan relatif datar menyeberang K. Trising II, kemudian menanjak menuju Bukit Krekep. Dari sini kita akan menempuh perjalanan yang berliku menyeberangi hulu K. Apu I, dimana orang lokal menyebutnya K. Gelar. Kemudian jalan menanjak menuju Bukit Kejen. Waktu tempuh dari Bukit Pathuk ke Bukit Kejen ± 1,5 jam.

C. Terminal III, Pasar Bubar ( 2600 m dpl )
Dari Bukit Kejen kita harus menyeberangi hulu K. Apu I. Pada siang hari, kita bisa berdiri segaris antara puncak G. Merapi di selatan dengan puncak G. Merbabu di sebelah utara. Sangat menakjubkan. Setelah itu, kita akan melewati jalan terjal menuju Gajah Mungkur. Gajah Mungkur merupakan persimpangan jalan jalur pendakian dari arah Selo clan Babadan. Kemudian kita akan menyatu di atas hamparan Pasar Bubar yang luas. Bila musim angin, tempat ini arusnya kencang. Saat istirahat kita perlu berlindung di sisi-sisi batu besar yang banyak dijumpai di tempat ini. Waktu yang dibutuhkan dari Bukit Kejen ke Pasar Bubar ± 2 jam. Perjalanan selanjutnya mendaki G. Anyar selama ± 1 jam. Jadi waktu pendakian dari Pos Babadan menuju puncak Merapi ± 5 jam.
Gajah Mungkur merupakan persimpangan jalan jalur pendakian dari arah Selo clan Babadan. Kemudian kita akan menyatu di atas hamparan Pasar Bubar yang luas. Bila musim angin, tempat ini arusnya kencang. Saat istirahat kita perlu berlindung di sisi-sisi batu besar yang banyak dijumpai di tempat ini. Waktu yang dibutuhkan dari Bukit Kejen ke Pasar Bubar ± 2 jam. Perjalanan selanjutnya mendaki G. Anyar selama ± 1 jam. Jadi waktu pendakian dari Pos Babadan menuju puncak Merapi ± 5 jam.

III. Jalur Kinahrejo Selatan (1000 m dpl)
Jalur Kinahrejo atau jalur Kaliadem Jalur ini relatif berat karena pendaki langsung berhadapan dengan medan yang terjal dengan sudut lereng antara 30 – 45 derajat. Aktivitas Merapi yang sekarang mengarah ke selatan membuat jalur ini sama sekali tidak disarankan.
UNTUK DIPERHATIKAN
Merapi merupakan gunungapi yang sangat aktif clan masa pra-erupsi hingga pasca erupsinya bisa berlangsung beberapa bulan. Oleh sebab itu harus memperhatikan tingkat aktifitas Gunung Merapi pada waktu pendakian.
Berikut diberikan kriteria rekomendasi pendakian berdasarkan tingkat aktifitas Merapi :

Normal : aman untuk semua kegiatan
Waspada : perlu konsultasi ke BPPTK
Siaga : tidak boleh mendaki ke puncak
Awas : tidak boleh mendaki
                         


Peta jalur pendakian ke puncak Merapi yang terdiri dari 3 jalur dengan tingkat kesulitan dan keamanan berbeda-beda. Jalur Selo yang dimulai dari desa Plalangan termasuk jalur yang paling mudah dan cepat (4-5 jam) untuk sampai ke puncak. Jalur inilah yang paling banyak digunakan oleh para pendaki rekreasional maupun para peneliti gunungapi yang hendak bekerja ke puncak. Jalur ini pula yang relative paling aman karena arah aliran awanpanas Merapi saat ini cenderung menuju selatan-barat. Jalur Babadan termasuk kategori dengan tingkat kesulitan sedang karena waktu tempuh dari jalur ini untuk menuju ke puncak dibandingkan dengan jalur Selo lebih lama sekitar 1 jam-an. Jalur selatan atau jalur Kinahrejo adalah yang paling sulit dan menantang namun saat ini samasekali tidak disarankan karena berbahaya disebabkan oleh ancaman guguran batuan kubah ataupun aktivitas Merapi yang sewaktu-waktu mengarah ke sini.

sumber : http://www.merapi.bgl.esdm.go.id/informasi_merapi.php?page=informasi-merapi&subpage=wisata

Hak Asasi Manusia



MAKALAH  KEWARGANEGARAAN
HAK ASASI MANUSIA
(HAM)
“ No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”



DISUSUN OLEH:
SUMAR ADI WIJAYA
NPM : 2A114513
Kelas :1KB04
SISTEM KOMPUTER
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014


KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan saya kesempatan menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa kehendak-NYA mungkin saya tidak dapat menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar kita semua dapat memahami seberapa besar dari makna dari Hak Asasi Manusia yang akan saya tulis berdasarkan dari berbagai sumber. Makalah ini saya susun tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan banyak tantangan yang saya temukan. Namun dengan usaha, kemauan, kerja keras dan atas kehendak_NYA saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini memuat tentang HAK ASASI MANUSIA “ No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”Sengaja di pilih agar dapat mengajak kita semua betapa pentingnya hak asasi manusia .
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada dosen dan semua pihak yang terkaityang telah banyak membantu saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan banyak informasi, pengetahuan dan wawasan yang lebih luas kepada kita semua, saya tahu bahwa  makalah in mempunyai kelebihan dan kekurangan maka dari itu saya mohon kritik dan saran yang membangun. Terimkasih.


Penyusun



DAFTAR ISI

Kata pengantar
Daftar isi
Bab I
Pendahuluan
1. Latar belakang masalah
2. Identifikasi masalah
3 .Pembatasan masalah
Bab II
Pembahasan
1. Pengertian HAM
2. Ruang lingkup Hak Asasi Manusia
3.“ No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak  
      bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”
4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
5. Perkembangan pemikiran HAM
6. Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
Bab III
Penutup
1. Simpulan
2. Saran-saran
Daftar  pustaka




BAB I
PENDAHULUAN


1. Latar belakang masalah
Hak merupakan sesuatu yang sudah melekat kuat sejak kita lahir, 1Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia” yang mencakup tentang .

2. Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini HAK ASASI MANUSIA “ No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).” Maka makalah yang dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Ruang lingkup Hak Asasi Manusia
3. “ No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa
      mengambil Hak Asasi yang lain).”
4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
5. Perkembangan pemikiran HAM

3. Pembatasan masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah ruang lingkup HAM.




BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian HAM
Hak-hak dasar melekat sejak lahir. Hak-hak tersebut dimiliki seseorang karena ia manusia. Hak-hak tersebut berlaku bagi setiap anggota umat manusia tanpa memperhatikan faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit, kasta kepercayaan, jenis kelamin atau kebangsaan.
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Right, United Nations sebagaimana dikutip Baharudin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia, yang tanpanya manusia mustahil manusia hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).


2.    Ruang lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia yang diuraikan diatas mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Hal itu di ungkapkan sebagai berikut :

a.       Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya
b.      Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.
c.       Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
d.      Setiap orang tidak boleh diganngu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi didalam tempat kediamannya.
e.       Setiap oarng berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh di ganggu, kecuali atas komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan Undang-Undang.
f.       Setiapa orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
g.      Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
h.      Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram, yang menghormati, melindungi dan melaksanankan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar mausia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.


3.    “ No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”
Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnta memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai demokrasi yang di anutnya serta turut serta melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan budaya yang berlaku dinegara Indonesia serta sistem kenegaraan yang digunakan.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi, atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. (Mansyur Fakih, 2003).
Sebagai manusia dan sebagai mahkluk yang paling mulia didunia yang dibekali akal, akhlak, dan tentunya mempunya Hak sejak lahir. Seperti halnya pengertian HAM itu sendiri, bahwa Hak itu sudah melekat pada setiap individu tanpa terkecuali. Tapi kenapa sampai sekarang masih banyak diantara kita saudara-saudara kita yang Hak nya diambil atau dirampas. Banyak yang merampas hak orang lain, kenapa kita tidak menyadari itu? Berjuta rakyat bersimbah luka, mereka yang dirampas haknya, banyak rumah-rumah yang digusur, anak yang tak bisa  sekolah,  kelaparan. Dan masih sangat banyak. Maka dari itu mengapa pernyataan bahwa setiap manusia tidak boleh mengambil Hak dari orang lain. Sekecil apapun itu, karena dasarnya kita telah memiliki Hak sendiri-sendiri yang sudah ada pada diri kita sejak lahir dan bahkan Hak itu dibawa hingga akhir hayat.
Pentingnya kita memahami apa itu HAM, bagaimana HAM itu, apa saja HAM itu, sudahkah kita memahami semua itu?
Karena minimnya pengetahuan, kurang tegasnya hukum, kurang tegasnya pemimpin, sehingga masih banyak sekali terjadi pelanggaran HAM disekitar kita.


4.    Contoh-contoh pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM sering terjadi disekeliling kita entah disadari atau tidak, contoh saja pembunuhan, kekerasan terhadap perempuan dan masih banyak lagi hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan kita.
Selain itu masih banyak juga pelanggaran HAM yang terjadi disekitar kita yang sudah sangat melampaui batas.

Berikut ini akan di tampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama orde baru sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang dikutip dari http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut:

1991:
Pembantaian dipemakaman santa cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal.

1992:
·         Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan tommy Suharto.
·         Penagkapan Xanana Gusmao.

1993:
·         Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.



1996:
·         Kerusuhan anti kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasimalaya. (26 Desember 1996).
·         Kasus tanah Balongan.
·         Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan.
·         Sengketa tanah Manis Mata.
·         Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika memprotes penggusuran tanah mereka.
·         Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
·         Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996).

1997:
·         Kasus tanah Kemayoran.
·         Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku dukun santet di Ja-Tim.

1998:
·         Kerusuhan Mei dibeberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meniggal, puluhan perempuan diperkosa dam harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998).
·         Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei.pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang sidang istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal denagn Tragedi Semanggi, dan lain-lain.

Contoh-contoh ini hanyalah sebagian kecil dari pelanggaran HAM yang terjadi disekeliling kita masih banyak contoh-contoh yang tidak dapat semuanya ditulis disini. Hanya bagaimana cara kita menyikapi hal tersebut.


5.    Perkembangan pemikiran HAM

Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
§  Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
§  Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
§  Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
§  Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.

·           Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1.    Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).

2.    The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

3.    The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.

4.    The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).


6.    Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
      Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
      Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1)      Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2)      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3)      Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
4)      Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.


BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Perjuangan bagi hak-hak asasi manusia merupakan suatu perjalanan dan bukan suatu perjalanan dan bukan suatu tujuan karena hak-hak asasi manusia itu tidak statis. Teori hak-hak asasi manusia perlu terus menerus dinilai kembali dari sudut pandang para moralis maupun para rasionalis.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Dari fakta dan paparan dari contoh-contoh pelanggaran diatas dapat disimpulkan bahwa HAM di Indonesia masih sangat memprihatinkan. seperti yang kita sama-sama ketahui HAM yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya merupakan suatu wacana saja dalam suatu teks dan implementasi pun (pengalamannya) tidak ada. Banyak HAM yang secara terang-terngan dilanggar seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.
Dan banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi hal itu bisa disebabkan beberapa faktor, misalkan telah terjadi krisis moral, aparat hukum yang berlaku sewenag-wenang, kurang adanya penegakkan hukum yang benar, dan lain sebagainya.

B.     Saran-saran
Maka itu marilah kita menegakkan HAM umumnya di dunia Khususnya di Indonesia negara kita sendiri. Maka dari itu kita perlu kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi, aparat hukum yang bersih, yang tidak sewenang-wenang, sanksi yang tegas bagi para pelanggar HAM, penanman nilai-nilai keagamaan pada masyarakat khususnya Indonesia.
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.















DAFTAR PUSTAKA

1. Djarot, Eros & Haas, Robert. 1998. Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia (Human
    rightsand The Media). Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
2. Wahidin. 2008. Makalah PKn Tentang Hak Asasi Manusia(HAM).
3. Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. 2006. Sosiologi Hukum. Jakrta : Sinar Grafika.
4. Drs. S. Sumarsono. Dkk. 2000. Pendidikan kewarganegaraan.
5. http//:www.sekitarkita.com
6. http//:www.blogger.com
     asasi-manusia-ham/